Selasa, 02 Juni 2015



HAK MENDAPAT PENDIDIKAN YANG LAYAK
BAGI WARGA INDONESIA
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG
Hak Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan YME  dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Wacana awal HAM di Eropa yang dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris pada 15 Juni 1215. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia yaitu Revolusi Amerika yang dimulai pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789. Sejarah besar perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948.
Di Indonesia, HAM bersumber dan bermuara pada pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atau dengan kata lain dapat menimbulkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Kasus-kasus pelanggaran HAM bisa saja terjadi di berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali di bidang pendididikan.

Dalam menjadi manusia khususnya menjadi warga negara Indonesia kita tidak bisa lepas dari dua hal yaitu kewajiban dan hak kita sebagai warga negara yang baik, kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai warga negara yang baik diantaranya ikut mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pemukaan UUD 1945 alenia 4.
Dan sebagai warga negara Indonesia setelah kita melaksanakan kewajiban kita yaitu diantaranya mendapat kesejahteraan hidup, mendapat perlindungan negara, dan masih banyak lagi. Namun diantara hak-hak yang kita peroleh tadi ada satu hak yang sangat penting bagi kita sebagai warga negara untuk bekal dalam menyongsong hidup zaman era globalisasi ini. Hak yang paling penting itu adalah Pendidikan, mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga negara adalah hal yang sangat utama dalam menjalani hidup terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era globalisasi ini.
Dalam hidup ini setiap manusia membutuhkan apa yang dinamakan dengan Ilmu, dengan Ilmu tadi setiap manusia dapat berkembang menjadi apa yang ia inginkan, menjadi seperti apa yang ia cita-cita kan, dan mampu bersaing dengan manusia lain dalam berbagai aspek kehidupan. Nah ilmu tadi hanya dapat diperoleh melalui Pendidikan terutama dalam pendidikan formal atau biasa disebut dengan sekolah. Di sekolah-sekolah diajarkan mengenai berbagai tatanan ilmu pengetahuan dan aspek-aspek kehidupan. Diantara tujuan (visi) sekolah salah satunya yaitu mencerdaskan bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD 1945 dan sebagai pelaksanaan pembangunan bangsa yang berkarakter kuat dan cerdas hingga mampu bersaing dengan bangsa lain yang lebih maju.
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya suatu pendidikan,  "Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia". Dari pernyataan tersebut menyatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan tapi pendidikan juga bukanlah segalanya.
Untuk menjadi bangsa yang maju seperti yang dicita-citakan ditentukan oleh pendidikan yang ada di Negara tersebut. Karena dengan pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan. Maka tentunya peningkatan mutu pendidikan juga berpengaruh terhadap perkembangan suatu bangsa. Contohnya Jepang si ahli Teknologi itu, Jepang sangat menghargai Pendidikan, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar hanya untuk pendidikan bukan untuk kampanye atau hal lain tentang kedudukan.
Mungkin sedikit demi sedikit Indonesia juga sadar akan pentingnya suatu pendidikan. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2010 menitikberatkan atau mengambil tema pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa dan seperti yang diberitakan bahwa Kementrian Pendidikan Nasional telah menyediakan infrastruktur terkait akses informasi bekerja sama dengan MNC Group, melalui TV berbayarnya, Indovision menyiarkan siaran televisi untuk pendidikan.Dan juga penyediaan taman bacaan di pusat perbelanjaan.



1.2              RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja permasalahan yang membuat warga Negara Indonesia belum bisa mendapatkan hak pendidikan yang layak secara merata?
2.      Bagaimana cara mengatasi permasalahan yangterjadi agar semua warga Negara menerima hak nya mendapat pendidikan yang layak?
1.3              TUJUAN
1.      Mengetahui apakah semua warga Negara sudah menapatkan haknya yaitu pendidikan yang layak.
2.      Mengetahui apa saja permasalahan yang menghambat warga Negara menerima pendidikan.
3.      Mengetetahui solusi pemecahan masalah yang menghambat warga Negara menerima pendidikan.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1       PENGERTIAN HAM
            Hak-hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada diri manusia berdasarkan kodratnya, jadi hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Maka kita tidak boleh mengecualikan kelompok-kelompok mausia tertentu. Sudah melekat pada pengertian hak-hak asasi manusia itu sendiri, bahwa hak-hak asasi manusia harus difahami dan dimengerti secara universal. Memerangi atau menentang universalitas hak-hak asasi manusia berarti memerangi dan menentang hak-hak asasi manusia.(Prof. Dr.Martin Kriele, Gottingen, 19 Agustus 1991).
            Menurut Soegito (2003:160), hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat siapapun. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah menjelaskan secara terperinci tentang HAM yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan hak untuk memperoleh pendidikan.
            Dalam setiap masyarakat yang demokratis, yang rakyatnya menjadi subjek atau pemangku kedaulatan, para anggotanya memiliki sejumlah hak yang tidak boleh diganggu gugat, yang disebut hak-hak asasi atau hak-hak fundamental. Ditinjau secara odjektif, HAM merupakan kewenangan yang melekat pada manusia sebagai manusia, yang harus diakui dan dihormati oleh pemerintah.
            Manusia mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia. Derajat yang luhur (human dignity), nilai-nilai manusia yag luhur itu berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Pengembangan diri manusia harus terlaksana dalam relasi dengan sesamanya dalam suasana keadilan. Prinsip fundamental keadilan adalah bahwa semua prinsip manusia memiliki martabat yang sama, dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban fundamental yang sama, tanpa dibedakan atas jenis kelamin, warna kulit, suku agama, atau status sosialnya dan sebagainya.
            HAM jika ditinjau secara objektif berhubungan dengan kodrat manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi, maka Landasan HAM ada dua, yaitu :
1.      Landasan yang langsung dan yang pertma : kodrat manusia.
2.      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam : Tuhan sendiri yang menciptakan manusia.
Jadi HAM fundamental yang melekat pada kodrat manusia tidak lain dari aspek-aspek kodrati manusia itu sendiri.
  Latar belakang historis HAM terdapat dalam ide atau gagasan Perjanjian Lama, bahwa kehidupan bersama berdasarkan hokum dan keadilan. Bahwa sekali ayat-ayat Perjanjian Lama yang berisikan seruan untuk melaksanakan keadilan, umpamanya apa yang dikatakan Micha: “Hai manusia, telah diberitahukan kepadamu apa yang baik. Dan apakah yang dituntut Tuhan dari padamu; selain berlaku adil, mencintai kesetiaan….”(Micha 6:8), “Janganlah engkau memperkosa hak orang miskin diantaramu dalam perkaranya” (Keluaran 23:6).


2.2           PENGERTIAN PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia. Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamais, di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan adalah usaha yang terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri untuk dirinya sendiri dan lingkungannya/masyarakat.

Pendidikan sebagai bagaian dari Ilmu Humaniora memperlihatkan proses yang terus menerus mengarah pada kesempurnaan, yang semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya ialah pemanusiaan, dan ini memuat hominisasi dan humanisasi. Hominisasi merupakan proses pemanusiaan secara umum, yakni memasukan manusia dalam lingkup manusiawi secara minimal. Humanisasi adalah proses yang lebih jauh, kelanjutan hominisasi. Dalam proses ini, manusia bisa meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti nampak dalam kemajuan-kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan.
Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi krisis dalam kehidupan bangsa kita adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlak, pendidikan budi pekerti. Pendidik (guru) yang baik adalah vital bagi kemajuan dan juga keselamatan bangsa. Guru tidak hanya menyampaikan idea-idea, tetapi hendaknya menjadi suatu wakil dari suatu cara hidup yang kreatif, suatu simbol kedamaian dan ketenangan dalam suatu dunia yang dicemaskan dan dianiaya.
Hak untuk memperoleh pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Lebih-lebih di negeri yang angka buta hurufnya menakjubkan, terutama negeri yang masih dipenuhi wabah. Pendidikan adalah tangga untuk mobilitas kelas, bersama dengan pendidikan seseorang merubah nasibnya. Pendidikan juga sebaiknya melatih kemampuan solidaritas dan kepekaan. Karena dampak sosial yang besar itulah, pendidikan memiliki peran penting. Hanya tak selamanya pendidikan diurus secara baik. Berbagai kasus suram menimpa pendidikan memberi petunjuk negatif. Tingginya angka putus sekolah membuat pendidikan jauh dari akses mereka. Sebaiknya pemerintah turun langsung menangani pendidikan di indonesia dengan cara memberlakukan dana BOS secara adil dan merata diseluruh indonesia supaya masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang harus mereka dapatkan. Selain itu, pendidikan karakter , pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlaq dan pendidikan budi pekerti harus dtanamkan sejak dini supaya pendidikan di indonesia semakin maju dan hak mendapatkan pendidikan harus didapatkan oleh semua masyarakat indonesia.

           Pada hakikatnya pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran (Munib, 2009:139). Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi:” Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dari uraian tadi dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak terutama pendidikan dasar. Selain membahas tentang pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.
        Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Dengan pendidikan kita bisa meningkatkan potensi diri dan cara berpikir kita, bahkan dalam suatu riwayat dikatakan, Kalau mau bahagia di dunia haruslah dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di akhirat juga dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di dunia dan di akhirat juga dengan Ilmu. Disini di tekankan bahwa Ilmu itu sangat penting dan utama, bahkan orang yang berilmu dan bermanfaat bagi orang lain lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan seorang ahli ibadah, tentunya dengan diikuti oleh keimanan dan ketaqwaan.
Salah satu cara mendapatkan ilmu adalah dengan pendidikan. Karena dengan pendidikan seseorang tak akan mudah di bohongi dan di tipu daya. Cara berpikir orang yang berpendidikan dengan tidak bisa diketahui tentunya, seorang yang berpendidikan haruslah mencerminkan bahwa dirinya memanglah orang yang terdidik, dan harus bisa bermanfaat bagi sekitarnya.Pendidikan merupakan hal kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai masalah. Pendidikan memerlukan suatu sistem yang benar-benar bagus dan berkualitas. Di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun sedangkan seseorang diterima bekerja rata-rata mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat.
Sedangkan pendidikan bukan hanya formal melainkan juga informal, dan keutamaan dari pendidikan adalah pengembangan pola pikir yang lebih baik, bermartabat.
Konstitusi kita melindungi hak kita untuk mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Dasar Pasal 31 yaitu :
1.      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban  serta kesejahteraan umat manusia.
Tetapi sayang sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut. Sistem pendidian yang harusnya bisa meningkatkan kemimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran. Dan masih banyak lagi…
Memang suatu sistem itu saling keterkaitan, misalnya bidang pendidikan pasti berkaitan dengan bidang Ekonomi, budaya dll begitupun sebaliknya. Tugas untuk mengembangkan pendidikan tak serta merta cuma tugas dari negara yang diwakili oleh pemerintah melainkan tugas semua elemen masyarakat tentang pentingnya pendidikan dalam kehidupan ini. Dan ini sebagian sudah diaplikasikan oleh orang-orang yang peduli akan pendidikan, misalnya dengan adanya sekolah darurat di daerah kumuh dan bawah jalan tol yang ada di Jakarta.Semoga kita bisa membantu pemerintah agar terwujudnya “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, karena peran kita sangat penting, ada kata mutiara “Tuhan tidak akan merubah keadaan suatu kaum, kecuali kaum tersebut merubahnya sendiri”.

2.3           LANDASAN HAM TENTANG PENDIDIKAN
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum.Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa terkecuali, baik ”yang kaya” maupun ”yang miskin” dan masyarakat perkotaan maupun pedesaan (terpencil). Kurang meratanya pendidikan di Indonesia terutama akses memperoleh pendidikan bagi masyarakat miskin dan terpencil menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menanganinya.

A.    Pasal 31  UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945, jelas tujuan nasional antara lain dirumuskan: “…mencerdaskan kehidupan bangsa.” Walaupun pendidikan formal hanyamerupakan salah satu usaha mencerdaskan bangsa, namun tidak dapat diingkari bahwa itulah usaha yang paling utama dalam mewujudkan tujuan nasional tersebut. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa pengajaran merupakan hak setiap warga negar, sehingga pemerintah mengusahakan supaya setiap warga Negara mendapat kesempatan untuk memperolehnya.
Pasal 26 Deklarasi universal Ham menyebutkan juga bahwa setiap warga Negara berhak atas pengajaran. Didalam GBHN disebutkan bahwa “Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manuisa. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.


B.        Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945
       Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945 (pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dalam pernyataan pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia diberi hak untuk mengembangkan dirinya dengan memperoleh pendidikan dan merasakan manfaat dari adanya teknologi.
C.     TAP MPR no. XVII/MPR/1998
Didalam TAP MPR no. XVII/MPR/1998 juga dijelaskan tentang Hak Asasi Manusia bahwa Negara memberikan jaminan hak atas pendidikan. Hal tersebut juga ditegaskan lagi dengan Pasal 60 UU no.39 thun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Hal ini memberikan gambaran kepada kita bagaimana Pemerintah dan Negara memberikan hak kepada setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, namun jika dilihat dari segi fakta yang ada bahwa masih banyak anak-anak yang belum bias merasakan bagaimana duduk dibangku sekolah untuk belajar karena ketidakmampuan dalam hal biaya.

D.    UU No. 11 Tahun 2005

Di tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :
a.   Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b.   Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
c.   Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
d.   Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka.
e.   Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.

                                                                                                      
2.4     PERMASALAHAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

         Dalam sistem Pendidikan yang ada dalam pemerintahan Indonesia ini banyak sekali dijumpai berbagai macam permasalahan yang menghambat proses pendidikan sehingga mengakibatkan begitu banyak ketumpangtindihan yang harus diselesaikan dalam dunia pendidikan oleh Pemerintah dan masyarakat, agar semua warga Negara dapat menikmati pendidikan secara merata di kalangan semua masyarakat.
         Dalam sub bab ini akan kita bahas permasalahan yang ada didunia pendidikan, agar kita bias menemukan cara atau solusi agar pendidikan dapat dinikmati semua kalangan. Diantara permasalahan itu antara lain :



A.    Dana Pendidikan yang dirasa membebani Masyarakat.
            Dalam dunia pendidikan, terdapat banyak instansi-instansi yang bukan berbadan pemerintah atau dalam kata lain mereka berbadan yayasan sehingga biaya pendidikan dalam badan yayasan ini dirasa sangat mahal dan membebani masyarakat. Sehingga persaingan dalam mencari sekolah atau lembaga pendidikan yang berbadan Negeri (bukan swasta) menjadi semakin ketat sehingga banyak peserta didik yang dalam artian hanya yang memiliki kecerdasan lebih lah yang mampu memenangkan persaingan tersebut. Lalu bagaimanakah nasib mereka yang hanya memiliki IQ dibawah rata-rata? Apakah mereka tidak boleh mendapatkan pendidikan seperti mereka yang cerdas..?  lalu bagaimana nasib mereka selanjutnya jika mereka tidak memiliki biaya untuk belajar disekolah-sekolah negeri?
B.     Dana APBN dan BOS yang tidak jelas arahnya (KKN).
            Dana APBN dan BOS yang begitu banyak diberikan Pemerintah untuk mengembangkan pendidikan bagi mereka yang kurang mampu dan juga untuk mensubsidi biaya pendidikan yang dirasa terlalu mahal ternyata jika ditelusuri sampai akhir terdapat keganjilan terhadap arah penggunaan dana tersebut. Ternyata begitu banyak penyalahgunaan dana tersebut yang tidak lain tidak bukan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan. Begitu mirisnya nasib bangsa ini, bangsa yang menginginkan agar penduduknya bisa maju ternyata terdapat kalangan yang mencoba menghambat tujuan tersebut yang begitu mengejutkannya itu dilakukan oleh orang dalam sendiri atau lembaga atau pejabat-pejabat yang ada dalam Pemerintahan Indonesia itu sendiri.
C.     Daerah pelosok yang sulit dijangkau ( kondisi Geografis).
            Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh lautan dan samudra. Dari pulau-pulau itu terdapat kurang lebihnya 100 pulau terpencil yang didalamnya terdapat berbagai macam suku yang mereka mendiami suatu tempat yang sulit dijangkau oleh orang lain. Dengan begitu mereka yang berada didalamnya juga belum tentu bisa merasakan apa itu yang dinamakan dengan pendidikan. Apakah mereka yang termasuk suku pedalaman tidak boleh mendapat pendidikan seperti mereka yang berada di kota-kota.
D.    Tenaga pendidik yang belum loyal.
            Yang dimaksud dengan tenaga pendidik yang belum loyal adalah begitu banyaknya tenaga pendidik (guru) di Negara Indonesia ini tetapi mereka masih belum bisa menunjukkan kwalitas mereka sebagai guru yang baik, maksudnya adalah guru-guru ini banyak yang menyebar diperkotaan namun begitu sedikit yang mau mengabdi di daerah pedalaman sehingga mereka yang berada dipedalaman yang menginginkan pendidikan tidak bisa menikmatnya karena tak adanya tenaga pendidik atau guru yang mau mengabdi sampai sana. Kalaupun ada itu hanya sedikit sekali sehingga sangat sulit dijumpai sekolah atau pun lembaga pendidikan didaerah terpencil seperti di papua.
E.      Kurang optimalnya pelaksanaan sistem pendidikan(yang sebenarnya sudah cukup baik) di Indonesia yang disebabkan sulitnya menyediakan guru-guru berkompetensi untuk mengajar di daerah-daerah.
Sebenarnya kurikulum Indonesia tidak kalah dari kurikulum di negara maju, tetapi pelaksanaannya yang masih jauh dari optimal. Kurang sadarnya masyarakat mengenai betapa pentingnya pendidik dalam membentuk generasi mendatang sehingga profesi ini tidak begitu dihargai. Sistem pendidikan yang sering berganti-ganti, bukanlah masalah utama, yang menjadi masalah utama adalah pelaksanaan di lapangan, kurang optimal. Terbatasnya fasilitas untuk pembelajaran baik bagi pengajar dan yang belajar. Hal ini terkait terbatasnya dana pendidikan yang disediakan pemerintah.
Banyak sekali kegiatan yang dilakukan depdiknas untuk meningkatkan kompetensi guru, tetapi tindak lanjut yang tidak membuahkan hasil dari kegiatan semacam penataran, sosialisasi. Jadi terkesan yang penting kegiatan itu terlaksana selanjutnya, tanpa memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh. Jika kondisi semacam itu tidak diubah untuk dibenahi kecil harapan pendidikan bisa lebih maju/baik. Maka pendidikan Indonesia sulit untuk maju. Selama ini kesan kuat bahwa pendidikan yang berkualitas mesti bermodal/berbiaya besar. Tapi oleh pemerintah itu tidak ditanggapi, kita lihat saja anggaran pendidikan dalam APBN itu. Padahal semua tahu bahwa pendidikan akan membaik jika gurunya berkompetensi dan cukup dana untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran.

Dari sekian permasalahan yang telah dijabarkan tadi telah kita ketahui bahwa permasalahan yang dihadapi bangsa ini dalam menyalurkan hak warga Negara supaya mendapat pendidikan yang layak sangatlah kompleks. Sehingga bukan hanya tugas pemerintah ataupun Negara dalam mencari solusinya tetapi kita semua lah yang menjadi warga Negara yang harus ikut serta mencari solusi dan berusaha semaksimal mungkin berperan aktif dalam dunia Pendidikan.

2.5        SOLUSI PEMECAHAN MASALAH
Dari begitu banyak permasalahan yang muncul penulis akan mencoba mencari solusi tepat untuk menangani hal tersebut. Karena permasalahan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun Negara tetapi semua elemen masyarakat yang ada didalamnya. Dalam sub bab ini penulis akan mengupas sedikit demi sedikit solusi untuk memecahkan masalah dalam dunia pendidikan yang telah disebutkan diatas tadi.

A.    Penambahan Kuota Dana Subsidi Pendidikan.
Dari permasalahan yang pertama tadi kita ketahui bahwa terlalu tinggi dana atau biaya pendidikan bagi rakyat khususnya rakyat miskin. Maka disini diperlukan pengajuan anggaran penambahan kuota Dana Subsidi Pendidikan bagi masyarakat yang khususnya kurang mampu dan bagi mereka yang memiliki kecerdasan lebih tetapi tidak bisa mendapat pendidikan karena masalah biaya.
Sehingga dengan adanya biaya Subsidi pendidikan dalam bentuk BOS ataupun APBN diharapkan semua kalangan yang kurang mampu dalam hal biaya pendidikan dapat terbantu sehingga mereka dapat menikmati hak yang seharusnya mereka dapatkan yaitu mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga Negara Indonesia. Sehingga dengan begini tujuan dan cita-cita  bangsa Indonesia untuk mencerdaskan bangsa ini dapat tercapai.
Namun demikian harus terdapat keselarasan antara pemberi dan penerima, maksudnya jika pemerintah telah member dana subsidi pendidikan pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu maka sang penerima dana bantuan subsidi harus memegang kepercayaannya untuk tidak menyia-nyiakan hal tersebut. Yaitu dengan belajar yang sungguh-sungguh sehingga mereka menjadi manusia yang cerdas yang mampu berguna untuk memajukan bangsa Indonesia ini. Sehingga tidak sia-sia usaha Pemerintah memberikan dana bagi pengembangan kita semua.

B.     Perlunya penerapan Kejujuran disegala bidang
     Dari permasalahan yang kedua kita ketahui bahwa dana Pendidikan yang tidak jelas arahnya. Hal ini dikarenakan dalam diri setiap manusia ini sudah jarang ditemui kejujuran meski itu sebesar debu. Ini membuktikan bahwa dalam masyarakat Indonesia ini kerusakan moral sudah sangat memprihatinkan karena kejujuran sudah dapat dibeli dengan harga murah.
     Ini juga membuktikan bahwa pendidikan moral bangsa ini sudah gagal, sehingga perlunya pendidikan moral jilid kedua. Dalam hal ini perlunya ditanamkan kesadaraan akan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan oleh setiap manusia yang hidup. Sehingga dengan adanya sikap kejujuran dalam setiap manusia diharapkan tidak aka nada lagi tindak KKN dan tidak perlunya pembentukan KPK dan Komisi Penyidik Kekayaan untuk setiap pejabat Indonesia. Dan dengan modal penerapan sikap kejujuran dapat tercipta bangsa yang sejahtera dan maju karena setiap masyarakatnya memiliki sikap kejujuran dan terdapat rasa saling kepercayaan antar sesama manusia.
     Kembali pada topik permasalahan tadi, jika semua pejabat Indonesia bisa jujur dalam segala hal maka pasti tidak aka nada kasus penyelewengan dana pendidikan yang tidak jelas arahnya. Sehingga semua dana subsidi pendidikan entah itu APBN atau BOS dapat tersalurkan semua sehingga masyarakat kurang mampu dapat menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak .

C.     Tanamkan Jiwa Pengabdian demi Bangsa
     Dari permasalahan yang ketiga tadi dapat kita ketahui bahwa dalam Negara kesatuan RI kita ini terdapat beribu-ribu pulau dimana terdapat barbagai macam suku. Diantara pulau-pulau itu terdapat daerah-daerah yang sering kita sebut dengan 3T (terpencil, tertinggal, terpelosok), yang disitu juga terdapat masyarakat yang menginginkan adanya pendidikan bagi mereka, namun mungkin karena faktor goegrafi yang mereka diami membuat akses menuju tempat mereka yang begitu susah menyebabkan mereka semakin tertinggal.
     Begitu pula dengan guru-guru yang mau mengabdikan diri merasa jadi terhalang untuk mengabdi dan member pengajaran kepada mereka yang berada dipedalaman. Sehingga hal tersebut menyurutkan niat dan semangat mereka untuk ikut serta mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Dalam hal ini diperlukan adanya sikap pantang menyerah dan mau berkorban demi mengabdi pada bangsa. Guru harus memiliki sjiwa pengabdian yang tinggi demi bangsa untuk mau memberikan pengajaran kepada mereka yang berada di pedalaman.
     Dengan semangat yang tinggi untuk mengabdi dan dilandasi keinginan yang kuat untuk menularkan ilmu yang dia miliki keberbagai perjuruh pulau maka saya yakin dengan ini hak setiap waga Negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak baik itu orang kaya maupun miskin, entah itu dekat ataupun jauh dapat terlaksana dengan baik dan menjamin adanya pemerataan pendidikan bagi samua kalangan masyarakat.

D.    Loyalitas tanpa batas
     Permasalahan yang kempat yang telah kita bahas tadi memberikan kita gambaran betapa tenaga pendidik (guru) tidak bisa loyal dalam menjalankan tugasnya. Mereka terkesan setengah hati dalam melaksanakan tugasnya, mereka lebih menuruti kata hati mereka. Disini harus kita terapkan sikap Loyalitas Tanpa Batas kepada setiap guru yang mengajar bahwa tugas seorang guru adalah mengajar anak-anak dan membimbing mereka menuju pengembangan diri anak. Sehingga mereka harus mampu menunjukkan kwalitas mereka sebagai guru, sebagai manusia yang diberi kecerdasan lebih yang dengan kecerdasan itu mereka harus menularkannya kepada anak-anak yang khususnya membutuhkan pendidikan. Seorang guru juga harus mau mengabdikan dirinya demi bangsa meskipun mendapat tugas didaerah pedalaman yang disana juga terdapat anak-anak yang memerlukan pendidikan. Dengan begitu semua permasalahan yang kita bahas tadi dapat terpecahkan dan semua warga Negara Indonesia dapat menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

E.     Menyediakan Tenaga Pendidik yang berkompeten
     Dari permasalahan yang terakhir disebtkan diatas tadi dapat dicari solusi yaitu dengan menciptakan tenaga pendidik yang berkualitas dan berkompeten tinggi dan mampu untuk mengajar didaerah-daerah khususnya daerah yang tertinggal, dengan cara memberikan pelatihan yang intensif, diklat, dan dengan sertifikasi guru untuk membuktikan bahwan guru tersebut berkompeten. Dan dengan cara memberikan sarana dan prasarana yang memadai demi tercapainya situasi pendidikan yang kondusif, sehingga peserta didik dapat benar-benar merasakan bagaimana pendidikan yang layak itu sebenarnya.

             Dari berbagai macam masalah yang tadi sudah kita kupas dan kita dapati pemecahannya. Dengan adanya solusi ini diharapkan semua dapat berjalan dengan baik dan dapat benar-benar diaplikasikan dalam kehidupan, sehingga sesuai dengan topik yaitu setiap warga Negara Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak. Disini bukan hanya menuntut peran Pemerintah saja, tetapi juga peran aktif semua elemen masyarakat, karena tujuan dan cita-cita bangsa ini tidak akan terwujud jika hanya satu pihak saja yang berperan aktif. Maka kita semua harus berperan aktif demi tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa demi tercapainya bangsa Indonesia yang maju.


















BAB III
PENUTUP
3.1           KESIMPULAN
              Dalam menjadi warga Negara Indonesia kita mendapat hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, karena hal tersebut adalah tujuan bangsa Indonesia yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dengan tujuan agar tercipta manusia-manusia cerdas yang siap memajukan bangsa ini. Maka pendidikan adalah hak setiap warga Negara tanpa pandang bulu membedakan apakah dia kaya atau miskin, apakah dia dari jawa atau papua, apakah dia bodoh atau pintar, karena setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan ini pasal 28 C ayat 1. Dalam pelaksanaan pendidikan diperlukan adanya peran serta kita semua sebagai elemen masyarakat dan pemerintah agar terlaksananya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat dimanapun mereka berada.
3.2           SARAN
Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan dan menangani dengan lebih serius lagi masalah yang sedang dihadapi dunia pendidikan, misalnya masalah dana subsidi pendidikan yang masih kurang, agar setiap warga Negara khususnya yang kurang mampu dapat merasa terbantu untuk mendapat pendidikan. Sehingga semua kalangan dapat mendapat pendidikan yang merata.
Diperlukan juga peran serta dari seluruh elemen masyarakat dalam pendidikan agar terlaksana pendidikan bagi semua kalangan, sehingga tercipta masyarakat




DAFTAR PUSTAKA
Setiardja, Gunawan. 1993.Hak-hak Asasi Manusia Bedasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta : Kanisus
Soegito, dkk. Pendidikan Pancasila. Semarang : UNNES Press
http://www.google.com/search/hak_asasi_manusia
Nono Sumarsono,  Children Mainstreaming, Suatu Peluang dan Tantangan, dalam Jurnalisme Anak Pinggiran, Jakarta, Kelompok Kerja Anak Pinggiran, 1999, hal 36
T. Sulistyono, Drs. M.Pd.,MM. 2003. Wawasan Pendidikan. Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
http://izyanayuni.wordpress.com/2009/01/10/permasalahan-pokok-pendidikan-di-indonesia/

2 komentar:

  1. Mas Dedi, saya izin pakai beberapa ya artikelnya untuk tugas. Terima kasih ya.

    BalasHapus
  2. Kak izin menambahkan.
    Salah satu permasalahan mengenai permasalahan nomer 4. Yaitu tentang kemaslahatan. Nilai kemaslahatan semdiri diatur dalam UU no.14/2005. Sebenarnya kurang begitu mendukung dikarenakan permasalahan no 4 . Terimakasih

    BalasHapus