HAK MENDAPAT PENDIDIKAN YANG LAYAK
BAGI WARGA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Hak Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi
kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan
dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan
YME dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat
digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang
hidup manusia.
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah
perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Wacana awal HAM di Eropa yang
dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris pada 15 Juni 1215. Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan dua peristiwa dalam sejarah dunia yang
menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia yaitu
Revolusi Amerika yang dimulai pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun
1789. Sejarah besar perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan perumusan
Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human
Rights (UDHR)
pada tanggal 10 Desember 1948.
Di Indonesia, HAM bersumber dan bermuara pada pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah
benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara atau dengan kata lain dapat menimbulkan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Kasus-kasus pelanggaran HAM bisa saja terjadi di berbagai bidang kehidupan,
tidak terkecuali di bidang pendididikan.
Dalam menjadi manusia
khususnya menjadi warga negara Indonesia kita tidak bisa lepas dari dua hal
yaitu kewajiban dan hak kita sebagai warga negara yang baik, kewajiban yang
harus kita laksanakan sebagai warga negara yang baik diantaranya ikut
mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pemukaan UUD 1945
alenia 4.
Dan
sebagai warga negara Indonesia setelah kita melaksanakan kewajiban kita yaitu
diantaranya mendapat kesejahteraan hidup, mendapat perlindungan negara, dan
masih banyak lagi. Namun diantara hak-hak yang kita peroleh tadi ada satu hak
yang sangat penting bagi kita sebagai warga negara untuk bekal dalam
menyongsong hidup zaman era globalisasi ini. Hak yang paling penting itu adalah
Pendidikan, mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga negara adalah hal
yang sangat utama dalam menjalani hidup terutama dalam menghadapi persaingan
yang semakin ketat di era globalisasi ini.
Dalam hidup ini setiap
manusia membutuhkan apa yang dinamakan dengan Ilmu, dengan Ilmu tadi setiap
manusia dapat berkembang menjadi apa yang ia inginkan, menjadi seperti apa yang
ia cita-cita kan, dan mampu bersaing dengan manusia lain dalam berbagai aspek
kehidupan. Nah ilmu tadi hanya dapat diperoleh melalui Pendidikan terutama
dalam pendidikan formal atau biasa disebut dengan sekolah. Di sekolah-sekolah
diajarkan mengenai berbagai tatanan ilmu pengetahuan dan aspek-aspek kehidupan.
Diantara tujuan (visi) sekolah salah satunya yaitu mencerdaskan bangsa
Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD 1945 dan sebagai pelaksanaan
pembangunan bangsa yang berkarakter kuat dan cerdas hingga mampu bersaing
dengan bangsa lain yang lebih maju.
Pasal 31 UUD 1945
mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi
pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga
negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Sebagaimana yang
diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya suatu pendidikan,
"Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina
hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia". Dari pernyataan
tersebut menyatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan
tidak bisa lepas dari kehidupan tapi pendidikan juga bukanlah segalanya.
Untuk menjadi bangsa yang
maju seperti yang dicita-citakan ditentukan oleh pendidikan yang ada di Negara
tersebut. Karena dengan pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia
yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan
merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses
pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan.
Maka tentunya peningkatan mutu pendidikan juga berpengaruh terhadap
perkembangan suatu bangsa. Contohnya Jepang si ahli Teknologi itu, Jepang
sangat menghargai Pendidikan, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar
hanya untuk pendidikan bukan untuk kampanye atau hal lain tentang kedudukan.
Mungkin sedikit demi
sedikit Indonesia juga sadar akan pentingnya suatu pendidikan. Hari Pendidikan
Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2010 menitikberatkan atau
mengambil tema pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa dan seperti
yang diberitakan bahwa Kementrian Pendidikan Nasional telah menyediakan
infrastruktur terkait akses informasi bekerja sama dengan MNC Group, melalui TV
berbayarnya, Indovision menyiarkan siaran televisi untuk pendidikan.Dan juga
penyediaan taman bacaan di pusat perbelanjaan.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
saja permasalahan yang membuat warga Negara Indonesia belum bisa mendapatkan
hak pendidikan yang layak secara merata?
2.
Bagaimana cara mengatasi
permasalahan yangterjadi agar semua warga Negara menerima hak nya mendapat
pendidikan yang layak?
1.3
TUJUAN
1.
Mengetahui apakah semua
warga Negara sudah menapatkan haknya yaitu pendidikan yang layak.
2.
Mengetahui apa saja
permasalahan yang menghambat warga Negara menerima pendidikan.
3.
Mengetetahui solusi
pemecahan masalah yang menghambat warga Negara menerima pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
HAM
Hak-hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada
diri manusia berdasarkan kodratnya, jadi hak-hak yang dimiliki manusia sebagai
manusia. Maka kita tidak boleh mengecualikan kelompok-kelompok mausia tertentu.
Sudah melekat pada pengertian hak-hak asasi manusia itu sendiri, bahwa hak-hak
asasi manusia harus difahami dan dimengerti secara universal. Memerangi atau
menentang universalitas hak-hak asasi manusia berarti memerangi dan menentang
hak-hak asasi manusia.(Prof. Dr.Martin Kriele, Gottingen, 19 Agustus 1991).
Menurut Soegito
(2003:160), hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia
yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak
boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat siapapun. Dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 telah menjelaskan secara terperinci tentang HAM yang
diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi dan hak untuk memperoleh pendidikan.
Dalam setiap masyarakat yang demokratis, yang rakyatnya
menjadi subjek atau pemangku kedaulatan, para anggotanya memiliki sejumlah hak
yang tidak boleh diganggu gugat, yang disebut hak-hak asasi atau hak-hak
fundamental. Ditinjau secara odjektif,
HAM merupakan kewenangan yang melekat
pada manusia sebagai manusia, yang harus diakui dan dihormati oleh pemerintah.
Manusia mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia.
Derajat yang luhur (human dignity), nilai-nilai manusia yag luhur itu berasal
dari Tuhan yang menciptakannya. Pengembangan diri manusia harus terlaksana
dalam relasi dengan sesamanya dalam suasana keadilan. Prinsip fundamental
keadilan adalah bahwa semua prinsip manusia memiliki martabat yang sama, dengan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban fundamental yang sama, tanpa dibedakan atas
jenis kelamin, warna kulit, suku agama, atau status sosialnya dan sebagainya.
HAM jika ditinjau secara objektif berhubungan dengan
kodrat manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi, maka Landasan HAM
ada dua, yaitu :
1.
Landasan yang langsung
dan yang pertma : kodrat manusia.
2.
Landasan yang kedua dan
yang lebih dalam : Tuhan sendiri
yang menciptakan manusia.
Jadi
HAM fundamental yang melekat pada kodrat manusia tidak lain dari aspek-aspek
kodrati manusia itu sendiri.
Latar belakang historis HAM terdapat dalam ide
atau gagasan Perjanjian Lama, bahwa kehidupan bersama berdasarkan hokum dan
keadilan. Bahwa sekali ayat-ayat Perjanjian Lama yang berisikan seruan untuk
melaksanakan keadilan, umpamanya apa yang dikatakan Micha: “Hai manusia, telah
diberitahukan kepadamu apa yang baik. Dan apakah yang dituntut Tuhan dari
padamu; selain berlaku adil,
mencintai kesetiaan….”(Micha 6:8), “Janganlah engkau memperkosa hak orang
miskin diantaramu dalam perkaranya” (Keluaran 23:6).
2.2
PENGERTIAN
PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan
salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia.
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian
dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamais, di dalam
dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan adalah usaha yang
terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau
pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri
untuk dirinya sendiri dan lingkungannya/masyarakat.
Pendidikan sebagai
bagaian dari Ilmu Humaniora memperlihatkan proses yang terus menerus mengarah
pada kesempurnaan, yang semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya ialah
pemanusiaan, dan ini memuat hominisasi dan humanisasi. Hominisasi merupakan
proses pemanusiaan secara umum, yakni memasukan manusia dalam lingkup manusiawi secara
minimal. Humanisasi adalah proses yang lebih jauh, kelanjutan hominisasi. Dalam
proses ini, manusia bisa meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti nampak dalam
kemajuan-kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan.
Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi
krisis dalam kehidupan bangsa kita adalah melalui pendidikan karakter,
pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlak, pendidikan budi pekerti.
Pendidik (guru) yang baik adalah vital bagi kemajuan dan juga keselamatan
bangsa. Guru tidak hanya menyampaikan idea-idea, tetapi hendaknya menjadi suatu
wakil dari suatu cara hidup yang kreatif, suatu simbol kedamaian dan ketenangan
dalam suatu dunia yang dicemaskan dan dianiaya.
Hak untuk memperoleh
pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Lebih-lebih di negeri yang
angka buta hurufnya menakjubkan, terutama negeri yang masih dipenuhi wabah.
Pendidikan adalah tangga untuk mobilitas kelas, bersama dengan pendidikan
seseorang merubah nasibnya. Pendidikan juga sebaiknya melatih kemampuan
solidaritas dan kepekaan. Karena dampak sosial yang besar itulah, pendidikan
memiliki peran penting. Hanya tak selamanya pendidikan diurus secara baik.
Berbagai kasus suram menimpa pendidikan memberi petunjuk negatif. Tingginya
angka putus sekolah membuat pendidikan jauh dari akses mereka. Sebaiknya
pemerintah turun langsung menangani pendidikan di indonesia dengan cara
memberlakukan dana BOS secara adil dan merata diseluruh indonesia supaya
masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang harus mereka dapatkan. Selain itu,
pendidikan karakter , pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlaq dan
pendidikan budi pekerti harus dtanamkan sejak dini supaya pendidikan di
indonesia semakin maju dan hak mendapatkan pendidikan harus didapatkan oleh
semua masyarakat indonesia.
Pada hakikatnya pendidikan adalah hak dasar bagi setiap
warga negara Indonesia untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha
sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya
melalui proses pembelajaran (Munib, 2009:139). Keberadaan pendidikan yang
sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang
sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1)
yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak
memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi:” Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang”. Dari uraian tadi dapat disimpulkan bahwa
setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak terutama pendidikan
dasar. Selain membahas tentang pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga
mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban
bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan adalah pilar
utama dalam kemajuan sutu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping
bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan
negara tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa
mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Dengan pendidikan kita bisa
meningkatkan potensi diri dan cara berpikir kita, bahkan dalam suatu riwayat
dikatakan, Kalau mau bahagia di dunia haruslah dengan Ilmu, Kalau mau bahagia
di akhirat juga dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di dunia dan di akhirat juga
dengan Ilmu. Disini di tekankan
bahwa Ilmu itu sangat penting dan utama, bahkan orang yang berilmu dan
bermanfaat bagi orang lain lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan
seorang ahli ibadah, tentunya dengan diikuti oleh keimanan dan ketaqwaan.
Salah satu cara mendapatkan ilmu
adalah dengan pendidikan. Karena dengan pendidikan seseorang tak akan mudah di
bohongi dan di tipu daya. Cara berpikir orang yang berpendidikan dengan tidak
bisa diketahui tentunya, seorang yang berpendidikan haruslah mencerminkan bahwa
dirinya memanglah orang yang terdidik, dan harus bisa bermanfaat bagi
sekitarnya.Pendidikan merupakan hal kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai
masalah. Pendidikan memerlukan suatu sistem yang benar-benar bagus dan
berkualitas. Di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun sedangkan seseorang
diterima bekerja rata-rata mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal
SLTA atau sederajat.
Sedangkan pendidikan bukan hanya formal melainkan juga informal, dan keutamaan dari pendidikan adalah pengembangan pola pikir yang lebih baik, bermartabat.
Sedangkan pendidikan bukan hanya formal melainkan juga informal, dan keutamaan dari pendidikan adalah pengembangan pola pikir yang lebih baik, bermartabat.
Konstitusi kita melindungi hak kita untuk
mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Dasar Pasal 31 yaitu :
1.
Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan
2.
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3.
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang
4.
Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5.
Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Tetapi sayang sampai saat
ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya
mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan
hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat
mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua. Sedangkan
sistem pendidikan yang setiap ganti pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa
adanya konsistensi untuk mengembangkan yang sudah baik dan berjalan, sehingga
tidak masuk sampai ke sitem terbawah yaitu warga negara tersebut. Sistem
pendidian yang harusnya bisa meningkatkan kemimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia kurang dirasakan alias tidak sampai sasaran. Dan masih banyak lagi…
Memang suatu sistem itu
saling keterkaitan, misalnya bidang pendidikan pasti berkaitan dengan bidang
Ekonomi, budaya dll begitupun sebaliknya. Tugas untuk mengembangkan pendidikan
tak serta merta cuma tugas dari negara yang diwakili oleh pemerintah melainkan
tugas semua elemen masyarakat tentang pentingnya pendidikan dalam kehidupan
ini. Dan ini sebagian sudah diaplikasikan oleh orang-orang yang peduli akan
pendidikan, misalnya dengan adanya sekolah darurat di daerah kumuh dan bawah
jalan tol yang ada di Jakarta.Semoga kita bisa membantu pemerintah agar
terwujudnya “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, karena peran kita
sangat penting, ada kata mutiara “Tuhan
tidak akan merubah keadaan suatu kaum, kecuali kaum tersebut merubahnya sendiri”.
2.3
LANDASAN HAM TENTANG PENDIDIKAN
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama
dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan sangat penting karena
perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan:
sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk
memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna
meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD
1945, yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum.Semua warga negara Indonesia berhak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa terkecuali, baik ”yang kaya” maupun
”yang miskin” dan masyarakat perkotaan maupun pedesaan (terpencil). Kurang meratanya
pendidikan di Indonesia terutama akses memperoleh pendidikan bagi masyarakat
miskin dan terpencil menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada
langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menanganinya.
A. Pasal 31 UUD 1945
Dalam
Pembukaan UUD 1945, jelas tujuan nasional antara lain dirumuskan:
“…mencerdaskan kehidupan bangsa.” Walaupun pendidikan formal hanyamerupakan
salah satu usaha mencerdaskan bangsa, namun tidak dapat diingkari bahwa itulah
usaha yang paling utama dalam mewujudkan tujuan nasional tersebut. Pasal 31 UUD
1945 menegaskan bahwa pengajaran merupakan hak setiap warga negar, sehingga
pemerintah mengusahakan supaya setiap warga Negara mendapat kesempatan untuk
memperolehnya.
Pasal
26 Deklarasi universal Ham menyebutkan juga bahwa setiap warga Negara berhak
atas pengajaran. Didalam GBHN disebutkan bahwa “Pendidikan merupakan proses
budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manuisa. Pendidikan berlangsung
seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan
pemerintah.
B.
Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945
Hak atas pendidikan
sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekadar hak moral
melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945
(pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.” Dalam pernyataan
pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia diberi hak untuk
mengembangkan dirinya dengan memperoleh pendidikan dan merasakan manfaat dari
adanya teknologi.
C. TAP MPR no. XVII/MPR/1998
Didalam TAP MPR no. XVII/MPR/1998 juga
dijelaskan tentang Hak Asasi Manusia bahwa Negara memberikan jaminan hak atas
pendidikan. Hal tersebut juga ditegaskan lagi dengan Pasal 60 UU no.39 thun
1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada
hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat
kecerdasannya. Hal ini memberikan gambaran kepada kita bagaimana Pemerintah dan
Negara memberikan hak kepada setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang
layak, namun jika dilihat dari segi fakta yang ada bahwa masih banyak anak-anak
yang belum bias merasakan bagaimana duduk dibangku sekolah untuk belajar karena
ketidakmampuan dalam hal biaya.
D. UU No. 11 Tahun 2005
Di tingkat Internasional, Kovenan
Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11
tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :
a. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan
tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya,
termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara
umum dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak dan khususnya
dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
c. Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai
oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan
khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
d. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin
didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau
menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka.
e. Pengembangan
suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu
sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf
pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.
2.4 PERMASALAHAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Dalam sistem
Pendidikan yang ada dalam pemerintahan Indonesia ini banyak sekali dijumpai
berbagai macam permasalahan yang menghambat proses pendidikan sehingga
mengakibatkan begitu banyak ketumpangtindihan yang harus diselesaikan dalam
dunia pendidikan oleh Pemerintah dan masyarakat, agar semua warga Negara dapat
menikmati pendidikan secara merata di kalangan semua masyarakat.
Dalam sub bab
ini akan kita bahas permasalahan yang ada didunia pendidikan, agar kita bias
menemukan cara atau solusi agar pendidikan dapat dinikmati semua kalangan.
Diantara permasalahan itu antara lain :
A. Dana Pendidikan yang dirasa
membebani Masyarakat.
Dalam dunia
pendidikan, terdapat banyak instansi-instansi yang bukan berbadan pemerintah
atau dalam kata lain mereka berbadan yayasan sehingga biaya pendidikan dalam
badan yayasan ini dirasa sangat mahal dan membebani masyarakat. Sehingga
persaingan dalam mencari sekolah atau lembaga pendidikan yang berbadan Negeri
(bukan swasta) menjadi semakin ketat sehingga banyak peserta didik yang dalam
artian hanya yang memiliki kecerdasan lebih lah yang mampu memenangkan
persaingan tersebut. Lalu bagaimanakah nasib mereka yang hanya memiliki IQ
dibawah rata-rata? Apakah mereka tidak boleh mendapatkan pendidikan seperti
mereka yang cerdas..? lalu bagaimana
nasib mereka selanjutnya jika mereka tidak memiliki biaya untuk belajar
disekolah-sekolah negeri?
B. Dana APBN dan BOS yang tidak jelas
arahnya (KKN).
Dana APBN
dan BOS yang begitu banyak diberikan Pemerintah untuk mengembangkan pendidikan
bagi mereka yang kurang mampu dan juga untuk mensubsidi biaya pendidikan yang
dirasa terlalu mahal ternyata jika ditelusuri sampai akhir terdapat keganjilan
terhadap arah penggunaan dana tersebut. Ternyata begitu banyak penyalahgunaan
dana tersebut yang tidak lain tidak bukan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang
bersangkutan. Begitu mirisnya nasib bangsa ini, bangsa yang menginginkan agar
penduduknya bisa maju ternyata terdapat kalangan yang mencoba menghambat tujuan
tersebut yang begitu mengejutkannya itu dilakukan oleh orang dalam sendiri atau
lembaga atau pejabat-pejabat yang ada dalam Pemerintahan Indonesia itu sendiri.
C. Daerah pelosok yang sulit dijangkau
( kondisi Geografis).
Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh lautan
dan samudra. Dari pulau-pulau itu terdapat kurang lebihnya 100 pulau terpencil
yang didalamnya terdapat berbagai macam suku yang mereka mendiami suatu tempat
yang sulit dijangkau oleh orang lain. Dengan begitu mereka yang berada
didalamnya juga belum tentu bisa merasakan apa itu yang dinamakan dengan
pendidikan. Apakah mereka yang termasuk suku pedalaman tidak boleh mendapat
pendidikan seperti mereka yang berada di kota-kota.
D. Tenaga pendidik yang belum loyal.
Yang
dimaksud dengan tenaga pendidik yang belum loyal adalah begitu banyaknya tenaga
pendidik (guru) di Negara Indonesia ini tetapi mereka masih belum bisa
menunjukkan kwalitas mereka sebagai guru yang baik, maksudnya adalah guru-guru
ini banyak yang menyebar diperkotaan namun begitu sedikit yang mau mengabdi di
daerah pedalaman sehingga mereka yang berada dipedalaman yang menginginkan
pendidikan tidak bisa menikmatnya karena tak adanya tenaga pendidik atau guru
yang mau mengabdi sampai sana. Kalaupun ada itu hanya sedikit sekali sehingga
sangat sulit dijumpai sekolah atau pun lembaga pendidikan didaerah terpencil
seperti di papua.
E. Kurang optimalnya pelaksanaan sistem
pendidikan(yang sebenarnya sudah cukup baik) di Indonesia yang disebabkan
sulitnya menyediakan guru-guru berkompetensi untuk mengajar di daerah-daerah.
Sebenarnya kurikulum Indonesia tidak kalah dari kurikulum di
negara maju, tetapi pelaksanaannya yang masih jauh dari optimal. Kurang
sadarnya masyarakat mengenai betapa pentingnya pendidik dalam membentuk
generasi mendatang sehingga profesi ini tidak begitu dihargai. Sistem
pendidikan yang sering berganti-ganti, bukanlah masalah utama, yang menjadi
masalah utama adalah pelaksanaan di lapangan, kurang optimal. Terbatasnya
fasilitas untuk pembelajaran baik bagi pengajar dan yang belajar. Hal ini
terkait terbatasnya dana pendidikan yang disediakan pemerintah.
Banyak sekali kegiatan yang dilakukan depdiknas untuk
meningkatkan kompetensi guru, tetapi tindak lanjut yang tidak membuahkan hasil
dari kegiatan semacam penataran, sosialisasi. Jadi terkesan yang penting
kegiatan itu terlaksana selanjutnya, tanpa memperhatikan manfaat yang dapat
diperoleh. Jika kondisi semacam itu tidak diubah untuk dibenahi kecil harapan
pendidikan bisa lebih maju/baik. Maka pendidikan Indonesia sulit untuk maju.
Selama ini kesan kuat bahwa pendidikan yang berkualitas mesti bermodal/berbiaya
besar. Tapi oleh pemerintah itu tidak ditanggapi, kita lihat saja anggaran
pendidikan dalam APBN itu. Padahal semua tahu bahwa pendidikan akan membaik
jika gurunya berkompetensi dan cukup dana untuk memfasilitasi kegiatan
pembelajaran.
Dari sekian permasalahan yang telah dijabarkan tadi telah
kita ketahui bahwa permasalahan yang dihadapi bangsa ini dalam menyalurkan hak
warga Negara supaya mendapat pendidikan yang layak sangatlah kompleks. Sehingga
bukan hanya tugas pemerintah ataupun Negara dalam mencari solusinya tetapi kita
semua lah yang menjadi warga Negara yang harus ikut serta mencari solusi dan
berusaha semaksimal mungkin berperan aktif dalam dunia Pendidikan.
2.5
SOLUSI PEMECAHAN MASALAH
Dari begitu banyak permasalahan yang muncul penulis akan mencoba
mencari solusi tepat untuk menangani hal tersebut. Karena permasalahan tersebut
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun Negara tetapi semua
elemen masyarakat yang ada didalamnya. Dalam sub bab ini penulis akan mengupas
sedikit demi sedikit solusi untuk memecahkan masalah dalam dunia pendidikan
yang telah disebutkan diatas tadi.
A. Penambahan Kuota Dana Subsidi
Pendidikan.
Dari permasalahan yang pertama tadi
kita ketahui bahwa terlalu tinggi dana atau biaya pendidikan bagi rakyat khususnya
rakyat miskin. Maka disini diperlukan pengajuan anggaran penambahan kuota Dana
Subsidi Pendidikan bagi masyarakat yang khususnya kurang mampu dan bagi mereka
yang memiliki kecerdasan lebih tetapi tidak bisa mendapat pendidikan karena
masalah biaya.
Sehingga dengan adanya biaya Subsidi
pendidikan dalam bentuk BOS ataupun APBN diharapkan semua kalangan yang kurang
mampu dalam hal biaya pendidikan dapat terbantu sehingga mereka dapat menikmati
hak yang seharusnya mereka dapatkan yaitu mendapatkan pendidikan yang layak
sebagai warga Negara Indonesia. Sehingga dengan begini tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan bangsa ini
dapat tercapai.
Namun demikian harus terdapat
keselarasan antara pemberi dan penerima, maksudnya jika pemerintah telah member
dana subsidi pendidikan pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu maka sang
penerima dana bantuan subsidi harus memegang kepercayaannya untuk tidak
menyia-nyiakan hal tersebut. Yaitu dengan belajar yang sungguh-sungguh sehingga
mereka menjadi manusia yang cerdas yang mampu berguna untuk memajukan bangsa
Indonesia ini. Sehingga tidak sia-sia usaha Pemerintah memberikan dana bagi
pengembangan kita semua.
B. Perlunya penerapan Kejujuran
disegala bidang
Dari
permasalahan yang kedua kita ketahui bahwa dana Pendidikan yang tidak jelas
arahnya. Hal ini dikarenakan dalam diri setiap manusia ini sudah jarang ditemui
kejujuran meski itu sebesar debu. Ini membuktikan bahwa dalam masyarakat
Indonesia ini kerusakan moral sudah sangat memprihatinkan karena kejujuran
sudah dapat dibeli dengan harga murah.
Ini
juga membuktikan bahwa pendidikan moral bangsa ini sudah gagal, sehingga perlunya
pendidikan moral jilid kedua. Dalam hal ini perlunya ditanamkan kesadaraan akan
kejujuran dalam setiap aspek kehidupan oleh setiap manusia yang hidup. Sehingga
dengan adanya sikap kejujuran dalam setiap manusia diharapkan tidak aka nada
lagi tindak KKN dan tidak perlunya pembentukan KPK dan Komisi Penyidik Kekayaan
untuk setiap pejabat Indonesia. Dan dengan modal penerapan sikap kejujuran dapat
tercipta bangsa yang sejahtera dan maju karena setiap masyarakatnya memiliki
sikap kejujuran dan terdapat rasa saling kepercayaan antar sesama manusia.
Kembali
pada topik permasalahan tadi, jika semua pejabat Indonesia bisa jujur dalam
segala hal maka pasti tidak aka nada kasus penyelewengan dana pendidikan yang
tidak jelas arahnya. Sehingga semua dana subsidi pendidikan entah itu APBN atau
BOS dapat tersalurkan semua sehingga masyarakat kurang mampu dapat menerima
haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak .
C. Tanamkan Jiwa Pengabdian demi Bangsa
Dari
permasalahan yang ketiga tadi dapat kita ketahui bahwa dalam Negara kesatuan RI
kita ini terdapat beribu-ribu pulau dimana terdapat barbagai macam suku.
Diantara pulau-pulau itu terdapat daerah-daerah yang sering kita sebut dengan
3T (terpencil, tertinggal, terpelosok), yang disitu juga terdapat masyarakat
yang menginginkan adanya pendidikan bagi mereka, namun mungkin karena faktor
goegrafi yang mereka diami membuat akses menuju tempat mereka yang begitu susah
menyebabkan mereka semakin tertinggal.
Begitu
pula dengan guru-guru yang mau mengabdikan diri merasa jadi terhalang untuk
mengabdi dan member pengajaran kepada mereka yang berada dipedalaman. Sehingga
hal tersebut menyurutkan niat dan semangat mereka untuk ikut serta mewujudkan
tujuan dan cita-cita bangsa. Dalam hal ini diperlukan adanya sikap pantang
menyerah dan mau berkorban demi mengabdi pada bangsa. Guru harus memiliki sjiwa
pengabdian yang tinggi demi bangsa untuk mau memberikan pengajaran kepada
mereka yang berada di pedalaman.
Dengan
semangat yang tinggi untuk mengabdi dan dilandasi keinginan yang kuat untuk
menularkan ilmu yang dia miliki keberbagai perjuruh pulau maka saya yakin
dengan ini hak setiap waga Negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak baik
itu orang kaya maupun miskin, entah itu dekat ataupun jauh dapat terlaksana
dengan baik dan menjamin adanya pemerataan pendidikan bagi samua kalangan
masyarakat.
D. Loyalitas tanpa batas
Permasalahan
yang kempat yang telah kita bahas tadi memberikan kita gambaran betapa tenaga
pendidik (guru) tidak bisa loyal dalam menjalankan tugasnya. Mereka terkesan
setengah hati dalam melaksanakan tugasnya, mereka lebih menuruti kata hati
mereka. Disini harus kita terapkan sikap Loyalitas Tanpa Batas kepada setiap
guru yang mengajar bahwa tugas seorang guru adalah mengajar anak-anak dan
membimbing mereka menuju pengembangan diri anak. Sehingga mereka harus mampu
menunjukkan kwalitas mereka sebagai guru, sebagai manusia yang diberi
kecerdasan lebih yang dengan kecerdasan itu mereka harus menularkannya kepada
anak-anak yang khususnya membutuhkan pendidikan. Seorang guru juga harus mau
mengabdikan dirinya demi bangsa meskipun mendapat tugas didaerah pedalaman yang
disana juga terdapat anak-anak yang memerlukan pendidikan. Dengan begitu semua
permasalahan yang kita bahas tadi dapat terpecahkan dan semua warga Negara
Indonesia dapat menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
E. Menyediakan Tenaga Pendidik yang
berkompeten
Dari
permasalahan yang terakhir disebtkan diatas tadi dapat dicari solusi yaitu
dengan menciptakan tenaga pendidik yang berkualitas dan berkompeten tinggi dan
mampu untuk mengajar didaerah-daerah khususnya daerah yang tertinggal, dengan
cara memberikan pelatihan yang intensif, diklat, dan dengan sertifikasi guru
untuk membuktikan bahwan guru tersebut berkompeten. Dan dengan cara memberikan
sarana dan prasarana yang memadai demi tercapainya situasi pendidikan yang
kondusif, sehingga peserta didik dapat benar-benar merasakan bagaimana
pendidikan yang layak itu sebenarnya.
Dari berbagai macam masalah yang tadi
sudah kita kupas dan kita dapati pemecahannya. Dengan adanya solusi ini
diharapkan semua dapat berjalan dengan baik dan dapat benar-benar diaplikasikan
dalam kehidupan, sehingga sesuai dengan topik yaitu setiap warga Negara
Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak. Disini bukan hanya menuntut
peran Pemerintah saja, tetapi juga peran aktif semua elemen masyarakat, karena
tujuan dan cita-cita bangsa ini tidak akan terwujud jika hanya satu pihak saja
yang berperan aktif. Maka kita semua harus berperan aktif demi tercapainya
tujuan dan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa demi
tercapainya bangsa Indonesia yang maju.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dalam menjadi warga Negara Indonesia
kita mendapat hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, karena hal tersebut
adalah tujuan bangsa Indonesia yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945
dengan tujuan agar tercipta manusia-manusia cerdas yang siap memajukan bangsa
ini. Maka pendidikan adalah hak setiap warga Negara tanpa pandang bulu
membedakan apakah dia kaya atau miskin, apakah dia dari jawa atau papua, apakah
dia bodoh atau pintar, karena setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan ini pasal 28 C ayat 1. Dalam
pelaksanaan pendidikan diperlukan adanya peran serta kita semua sebagai elemen
masyarakat dan pemerintah agar terlaksananya pendidikan bagi semua kalangan
masyarakat dimanapun mereka berada.
3.2
SARAN
Pemerintah
seharusnya lebih memperhatikan dan menangani dengan lebih serius lagi masalah
yang sedang dihadapi dunia pendidikan, misalnya masalah dana subsidi pendidikan
yang masih kurang, agar setiap warga Negara khususnya yang kurang mampu dapat
merasa terbantu untuk mendapat pendidikan. Sehingga semua kalangan dapat
mendapat pendidikan yang merata.
Diperlukan
juga peran serta dari seluruh elemen masyarakat dalam pendidikan agar
terlaksana pendidikan bagi semua kalangan, sehingga tercipta masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Setiardja,
Gunawan. 1993.Hak-hak Asasi Manusia
Bedasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta : Kanisus
Soegito,
dkk. Pendidikan Pancasila. Semarang :
UNNES Press
http://www.google.com/search/hak_asasi_manusia
Nono
Sumarsono, Children Mainstreaming, Suatu Peluang dan Tantangan, dalam
Jurnalisme Anak Pinggiran, Jakarta, Kelompok Kerja Anak Pinggiran, 1999,
hal 36
T.
Sulistyono, Drs. M.Pd.,MM. 2003. Wawasan
Pendidikan. Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
http://izyanayuni.wordpress.com/2009/01/10/permasalahan-pokok-pendidikan-di-indonesia/
Mas Dedi, saya izin pakai beberapa ya artikelnya untuk tugas. Terima kasih ya.
BalasHapusKak izin menambahkan.
BalasHapusSalah satu permasalahan mengenai permasalahan nomer 4. Yaitu tentang kemaslahatan. Nilai kemaslahatan semdiri diatur dalam UU no.14/2005. Sebenarnya kurang begitu mendukung dikarenakan permasalahan no 4 . Terimakasih